Dua oknum mahasiswa terancam pidana penjara selama 7 tahun, usai diringkus menjadi tersangka penghasut massa untuk melakukan aksi kekerasan terhadap petugas yang melakukan pekerjaan sah pada aksi demontrasi Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Senin (12/10/2020).
"Tersangka MR (23) dan HS (25) melanggar Pasal 214 KUHP setelah penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan gelar perkara," kata Kasubag Humas Polresta Ipda Isack Leatemia pada Rabu (14/10/2020).
Dua oknum mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Maluku ini juga dijerat melanggar Pasal 160 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara, serta melanggar Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun.
Awalnya tersangka MR dan HS bersama 11 orang lainnya diciduk polisi ketika terjadi aksi anarkis dalam aksi demonstrasi.
Menurut dia, ditetapkannya MR dan HS sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan mereka sebagai penghasut bentrokan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di rutan Mapolresta Pulau Ambon, sementara 11 rekan mahasiswa lainnya telah dipulangkan kepada keluarganya masing-masing karena mereka tidak terbukti sebagai pemicu bentrokan dan menyerang polisi.
Artikel Menarik Lainnya :
- "CETTAR", Konsep Kerja Wajib Para ASN di Jawa Timur
- Promo Belanja Online 10.10, Pengiriman Paket J&T Express Naik 7,7 Persen
- Finalis Puteri Cilik asal NTT Minta Dukungan Wali Kota Kupang