Beredar Kabar Penusuk Syekh Ali Jaber Bebas, Mabes Polri Membantah

- Rabu, 16 September 2020 | 16:56 WIB
Tangkapan layar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Tangkapan layar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Mabes Polri angkat bicara terkait kabar yang menyebutkan jika tersangka Alpin Adria (AA), penusuk Syekh Ali Jaber bebas. Pihaknya tegas menyebut jika kabar itu adalah hoaks alias tidak benar karena tersangka AA hingga kini masih ditahan di rutan Polresta Bandar Lampung.

"Dengan proses penyidikan ini ada beberapa isu berkembang misalnya ada beredar di medsos bahwa tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik, itu semua tidak benar," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Irjen Argo menegaskan, selain tersangka penusukan itu masih ditahan di rutan Polresta Bandar Lampung, tersangka juga masih menjalani tahap pemeriksaan.

"Tidak benar kalau sudah berada di luar, masih di sel sampai detik ini dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan," ungkap Argo.

Untuk diketahui, Syekh Ali Jaber ditikam saat menghadiri acara keagamaan di Bandar Lampung kemarin. Syekh Ali terkenal luka tikaman pada bagian lengan.

Pelaku pun berhasil diamankan oleh para jemaah dan membawanya ke kantor polisi. Polisi juga menyita berbagai macam barang bukti salah satunya senjata tajam yang digunakan pelaku.

Dari keterangan keluarga pelaku ke polisi, pelaku disebut-sebut sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak lama. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus mendalami pengakuan keluarga pelaku termasuk motif penusukan itu.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X