Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Senin, 14 September 2020 | 11:37 WIB
Sosok pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang disebut gangguan jiwa. (Facebook/Alfin Adrian)
Sosok pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang disebut gangguan jiwa. (Facebook/Alfin Adrian)

Polresta Bandar Lampung resmi menetapkan penusuk Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (24) sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan do Mapolresta Bandar Lampung.

"Dari pemeriksaan semalam, sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya, Senin (14/9/2020).

Atas perbuatannya yang dinilai menyangkut pidana, pelaku akan menjalani proses hukum. Sementara itu, terkait informasi soal pelaku yang disebut mengalami gangguan jiwa, polisi masih memeriksanya dengan menggandeng psikiater.

"Semalam sudah diperiksa oleh dokter RSJ Kurungan Nyawa, tapi belum mendalam," ujar Budi.

Budi juga mengatakan, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Untuk diketahui, Syekh Ali Jaber ditikam  saat menghadiri acara keagamaan di Bandar Lampung kemarin. Syekh Ali terkenal luka tikaman pada bagian lengan.

Dari keterangan keluarga pelaku ke polisi, pelaku disebut-sebut sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak lama. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus mendalami pengakuan keluarga pelaku termasuk motif penusukan itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X