Ahok Berani Petentengan Melawan Menteri BUMN Karena Dibekingi Jokowi, Benarkah?

- Kamis, 17 September 2020 | 10:22 WIB
Ahok diduga dibekingi Jokowi sehingga berani petentengan melawan Erick Thohir. (Instagram)
Ahok diduga dibekingi Jokowi sehingga berani petentengan melawan Erick Thohir. (Instagram)

Dalam beberapa hari terakhir nama Ahok kembali menjadi topik perbincangan hangat usai blak-blakan membongkar kebobrokan di internal Pertamina.

Komisaris Utama Pertamina itu membongkar dugaan praktik licik di perusahaan pelat merah tersebut. Satu di antaranya tentang sejumlah oknum direksi yang "potong jalur" ke pejabat atas demi mengamankan kepentingan tertentu.

Menurutnya, oknum-oknum itu terbiasa melobi menteri yang membawahi Pertamina. Menurut Ahok, rata-rata komisaris di Pertamina merupakan titipan sejumlah oknum di beberapa kementerian.

Tak sampai di situ, Ahok juga menyebut Kementerian BUMN seharusnya dibubarkan. Pernyataan itu secara tak langsung diarahkan kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

Menanggapi keberanian Ahok itu, pengamat pemerintahan dan hukum tata negara Refly Harun menilai, Ahok bisa seberani itu lantaran 'dibekingi' oleh Presiden Jokowi.

"Kalau komisarisnya cantolannya hanya pejabat di bawah menteri atau menteri itu sendiri, nggak kuat. Makanya orang seperti Ahok berani petangtang-petenteng ribut, protes dan sebagainya, karena cantolannya presiden langsung," kata Refly Harun melalui kanal Youtube, seperti dikutip Indozone.id, Kamis (17/9/2020).

"Ini mau head to head sama Erick Thohir. Bahkan sama Erick Thohir pun Ahok tetap percaya diri karena cantolannya presiden. Karena Ahok punya sejarah yang lebih panjang ketika sama-sama menjabat di Kantor Gubernur. Ada chemistry di sana. Terbukti ketika Ahok keluar dari Lembaga Pemasyarakatan langsung diangkat jadi Komisaris Utama Pertamina," Refly menambahkan.

Terpisah, pengamat ekonomi energi dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman salut pada keberanian Ahok.

"Maju terus saja, libas!" kata Yusri, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Yusri, sebagai Komisaris Utama, Ahok bisa mengambil langkah tegas di Pertamina. Sesuai UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 31 UU BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang tugas seorang komisaris BUMN, Ahok bisa mengawasi dan menasehati direksi, serta tugas dan wewenangnya komisaris lebih lengkap dan detail diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN.

"Sangat bisa melakukan tindakan semua itu, atau paling tidak dia bisa membuat rekomendasi dari dewan komisaris ditujukan kepada menteri BUMN untuk mengganti jajaran direksi dan komisaris di holding dan sub holding serta "dicucu" dan "cicitnya" yang telah terlanjur menempatkan orang yang tidak mempunyai kompetensi dan integritas serta tidak kredibel," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X