Bareskrim Lengkapi Berkas Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra Pasca Dikembalikan Kejagung

- Jumat, 11 September 2020 | 16:12 WIB
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas kasus surat sehat dan surat jalan Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri karena dinilai berkas itu belum lengkap. Pihak Bareskrim pun hingga kini masih melengkapi berkas perkara itu untuk kembali diserahkan ke Kejagung.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo membenarkan jika berkas itu dikembalikan ke pihaknya. Dia mengatakan ada beberapa hal yang dinyatakan kurang lengkap pada berkas perkara itu sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikannya.

"Iya ada kekurangan beberapa kelengkapan formil dan materil," kata Brigjen Ferdy kepada wartawan, Jumat, (11/10/2020).

Ferdy tidak menjelaskan secara rinci  kekurangan apa saja yang ada dalam.brrkara perkara itu. Meski begitu, dia mengatakan pasca gelar perkara bersama JPU terkait berkas itu, pihaknya akan melengkapi beberapa kekurangan yang ada dalam berkas perkara tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara bersama akan kami lengkapi," ungkap Ferdy.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari surat jalan dan surat sehat yang dikeluarkan oleh Polri kepada buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Dua surat tersebut dikeluarkan atas peran eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. 

Kasus ini pun juga menyeret pengacara dari Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking yang statusnya juga sudah sebagai tersangka. Bareskrim menyebut Anita berperan menjadi penghubung antara Djoko Tjandra dengan BJP PU.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono sebelumnya menyampaikan jika pihaknya sudah merampungkan berkas perkara tahap pertama dalam kasus ini. Pihaknya juga sudah menyerahkan berkas perkara itu ke Kejagung.

"Alhamdulillah pada hari ini kita sama-sama lihat untuk berkas perkara kasus pemalsuan surat jalan atau surat jalan palsu JST telah rampung," kata Brigjen Awi sebelumnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X