Kasus Hajatan Rizieq Shihab, Kapolda Metro Sebut Ada Perbuatan Pidana

- Jumat, 27 November 2020 | 15:32 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pimpinan Polda Metro Jaya sendiri menyebut ditemukan unsur pidana dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat itu.

"Kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Irjen Fadil mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun rencana tindak lanjut ke depan terkait kasus tersebut. Rencana tindak lanjut ke depan pihak Polda Metro Jaya disebutnya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan seputar kasus itu.

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ungkap Fadil.

BACA JUGA: Rizieq Shihab Dikabarkan Sakit Usai Gelar Acara, Kapolda Metro: Positif Thinking Saja

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.

Polri pun mulai membidik perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur, Wagub untuk dimintai klarifikasi prihal hajatan tersebut. Proses klarifikasi terhadap para pejabat di suatu wilayah itu sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan. Artinya, polisi sudah menentukan tindak pidana dalam kasus ini.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X