Kabareskrim Ancam Anggotanya Terkait Kasus Djoko Tjandra: Silakan Mundur dari Bareskrim

- Rabu, 15 Juli 2020 | 13:11 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit (tengah). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit (tengah). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit menyebut ada sanksi tegas bagi para oknum Polri yang terlibat prihal surat jalan buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Listyo bahkan tegas menyuruh oknum Polri untuk keluar dari Bareskrim jika terbukti melakukan pelanggaran dalam tugasnya.

"Kalau memang terbukti (anggota terlibat kasus surat jalan Djoko Tjandra) saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat," kata Komjen Listyo saat dihubungi Indozone, Rabu (15/7/2020).

Terkait surat jalan ini, Bareskrim disebutnya akan mengusut secara tuntas kasus tersebut. Pengusutan kasus itu tentunya untuk menjaga marwah dari institusi Polri.

"Ini untuk menjaga marwah institusi," ungkap Listyo.

-
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra. (ANTARA/Maha Eka Swasta).

Lebih jauh Listyo mengatakan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi anggota Bareskrim Polri lainnya agar tidak melakukan pelanggaran saat bertugas. Listyo menyebut pihaknya sedang berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan dia mempersilakan anggota Bareskrim yang tidak sejalan untuk keluar dari Bareskrim Polri.

"Ini peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi. Kita sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih dan dipercaya masyarakat," kata Listyo.

"Terhadap komitmen tersebut, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," sambungnya.

Seperti diketahui, beredar surat perjalanan  atas nama Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Pontianak dan kembali lagi ke Jakarta. Temuan surat jalan itu pertama kali dikemukakan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI sendiri juga sudah menyerahkan temuan itu ke Ombudsman RI dan DPR RI. MAKI berharap temuan itu dapat dibahas oleh Komisi III DPR RI, Kemenkum HAM, Kejaksaan dan Polri.

MAKI awalnya tidak mengungkap asal usul dari surat tersebut. Namun, Indonesian Police Watch (IPW) menyebut surat itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X