Tjahjo Kumolo Beri Sinyal Terkait Pembubaran Lembaga Susulan

- Selasa, 21 Juli 2020 | 13:07 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan sinyal terkait akan adanya pembubaran lembaga susulan setelah 18 lembaga yang dihapuskan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.

Menurut Tjahjo, 18 lembaga tersebut tidak termasuk dalam daftar lembaga yang direkomendasikan Kementerian PANRB untuk dihapuskan.

"Yang dibubarkan sebagaimana Perpres Nomor 82 Tahun 2020 itu berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan Kementerian PANRB untuk dapat dibubarkan atau dihapus," kata Tjahjo Kumolo seperti dilansir Antara, di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

"Itu (18 lembaga yang dihapuskan) tidak termasuk yang diusulkan dan tidak masuk dalam kajian Kementerian PANRB untuk dibubarkan," lanjutnya.

Tjahjo menjelaskan setidaknya masih ada 96 lembaga atau komisi, baik dibentuk dengan undang-undang maupun keputusan pemerintah yang sedang dikaji untuk dihapuskan.

"Sudah diusulkan kepada Mensesneg (Pratikno), tinggal tunggu waktu saja untuk diumumkan," jelas Tjahjo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X