Masyarakat Diminta KPK Tidak Terpengaruh Penggiringan Opini Kasus Nurdin Abdullah

- Kamis, 4 Maret 2021 | 16:42 WIB
Nurdin Abdullah. (ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Nurdin Abdullah. (ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sejumlah pihak untuk tidak mengaburkan fakta dengan membentuk asumsi dan menggiring opini masyarakat.

Masyarakat diminta tidak terpengaruh atas asumsi dan  opini yang digiring terkait penetapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

"KPK meminta pihak-pihak untuk tidak mengaburkan fakta dengan membentuk opini dan asumsi yang menggiring masyarakat. KPK juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dan terus mengikuti proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (4/3/2021).

Ali Fikri kemudian mengatakan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kasus Nurdin tersebut, KPK mempersilakan memanfaatkan jalur hukum seperti praperadilan.

"KPK memastikan siap menghadapi gugatan yang diajukan," kata Ali.

Sebelumnya, penggiat media sosial bernama Aoki Vera melalui video di akun Youtube-nya yang diunggah pada 1 Maret 2021 dengan judul "Ada apa dengan KPK..?" mempermasalahkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Nurdin.

"Jadi kita langsung saja membahas tentang KPK yang lagi asik bobo siang tiba-tiba loncat ke Sulsel, OTT dengan drama. OTT-nya di mana? yang ditangkap orang yang lagi tidur," kata Vera dalam video tersebut.

KPK juga membantah telah mengerahkan "buzzer" dalam perkara korupsi PT Asabri seperti yang ditudingkan Vera dalam videonya tersebut.

KPK pun memastikan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

"Kami bisa pastikan bahwa tuduhan KPK mengerahkan buzzer adalah fitnah dan kebohongan. Kami, KPK, tidak pernah mengerahkan "buzzer" untuk perkara atau kasus apapun," kata Ali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X