6 Laskar FPI yang Sudah Tewas Tetap Dijadikan Tersangka, Dinilai Langgar Pasal 170 KUHP

- Kamis, 4 Maret 2021 | 08:30 WIB
6 anggota laskar FPI yang meninggal ditembak mati polisi. (Twitter/@LisaAmartatara3)
6 anggota laskar FPI yang meninggal ditembak mati polisi. (Twitter/@LisaAmartatara3)

Enam Laskar FPI yang tewas pasca baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya kini diresmikan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri

Keenam Laskar tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP. Mereka dikenakan Pasal berkaitan dengan kekerasan karena sempat melakukan perlawanan terhadap anggota Polda Metro Jaya.

Enam pengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditangan anggota Polda Metro Jaya. Polda Metro menyebut dua laskar FPI tewas karena insiden baku tembak dengan polisi sedangkan empat lainnya mencoba melawan polisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Brigjen Andi menyebut keenam Laskar tersebut sudah menjadi tersangka meskipun mereka telah tewas.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (3/2/2021)

BACA JUGA: Video Rekaman Habib Rizieq Shihab tentang Miras: Mau Ikut Presiden atau Ikut Nabi?

Andi mengatakan penetapan status tersangka itu perlu diuji. Untuk itu lah Bareskrim menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan penelitian.

"Kan itu juga harus diuji, makannya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti," beber Andi.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan peristiwa penembakan yang menyebabkan tewasnya empat orang laskar FPI termasuk dalam kategori pelanggaran HAM. Komnas HAM menduga aparat melakukan penembakan tanpa melakukan upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban.

Untuk itu, Komnas HAM meminta agar proses pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan mekanisme pengadilan pidana untuk menegakan keadilan.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, dikutip dari Antara, Januari lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X