6 Arwah Anggota Laskar FPI Ditersangkakan, Kuasa Hukum FPI: Zalim dan Luar Biasa Bodoh

- Kamis, 4 Maret 2021 | 14:59 WIB
6 laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq ditetapkan jadi tersangka. (Istimewa)
6 laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq ditetapkan jadi tersangka. (Istimewa)

Tim kuasa hukum Aziz Yanuar memberikan tanggapannya terkait enam Laskar FPI yang tewas usai baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya, yang kini dijadikan tersangka.

Ia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap orang yang sudah meninggal adalah tindakan yang zalim aparat kepolisian.

"Zalim sezalim-zalimnya, tapi ya jangan bodoh-bodoh banget gitu lho," kata Aziz seperti dikutip Indozone, Kamis (4/3/21).

Tidak hanya itu, Aziz juga mengungkap bahwa penetapan tersebut sebenarnya bertentangan dengan undang-undang hukum pidana (KUHP), di mana pada Pasal 77 KUHP menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus, bila tertuduh meninggal dunia.

Aziz menilai, bahwa aparat penegak hukum sudah bertindak sewenang-wenang mempermainkan hukum.

“Orang mati ditetapkan sebagai tersangka, kan luar biasa bodoh itu. Sama sekali tidak ada ilmu hukum,” ujar Aziz. 

Seperti yang diketahui sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, menyebut keenam Laskar tersebut sudah menjadi tersangka meskipun mereka telah tewas.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (3/2/2021).

Andi mengatakan penetapan status tersangka itu perlu diuji. Untuk itu lah Bareskrim menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan penelitian.

"Kan itu juga harus diuji, makannya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti," beber Andi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X