Mandor Kapal China yang Siksa ABK WNI Hingga Tewas Divonis Bebas, Kata Hakim Tak Terbukti

- Minggu, 28 Februari 2021 | 18:26 WIB
Song Chuanyun alias Song (Istimewa)
Song Chuanyun alias Song (Istimewa)

WN China Song Chuanyun alias Song yang merupakan terdakwa penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) Lu Huang Yuan Yu 118 divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, vonis bebas tersebut dijatuhkan karena hakim menilai Song tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui sebelumnya, Song ditangkap pada Jumat (10/72020) di Batam, ketika kapalnya tengah berlabuh di dermaga kota tersebut. Song ditangkap atas dugaan penganiayaan ABK kapal antara Januari sampai Juli 2020 di kapal tersebut.

Ia dilaporkan telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia seorang WNI yang bekerja sebagai ABK di kapal yang dimandorinya.

WNI tersebut adalah Hasan Apriadi, diketahui bekerja di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 bersama beberapa temannya sejak Januari 2020.

Namun, ketika bekerja di kapal tersebut Hasan kerap mendapatkan perlakuan kasar dan penganiayaan berupa penyiksaan fisik hingga menyebabkannya meninggal dunia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X