Politikus PKS Mardani Ali Sera menyarankan Presiden Joko Widodo agar menelisik awal mula masuknya aturan minuman keras ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Seperti diketahui, Jokowi mencabut aturan izin investasi miras pada Perpres tersebut usai menuai banyak penolakan.
Melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Selasa (2/3/2021), Mardani mengatakan bahwa hal itu merupakan suatu hal yang memalukan.
"Bagus jika Pak Jokowi mencoba menelisik bagaimana Perpres itu bisa memuat izin investasi Miras. Ini memalukan Pak Jokowi sendiri, jangan sampai terulang lagi," cuit Mardani.
Bagus jika Pak Jokowi mencoba menelisik bagaimana Perpres itu bisa memuat izin investasi Miras. Ini memalukan Pak Jokowi sendiri, jangan sampai terulang lagi.
— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) March 2, 2021
Mardani sebelumnya juga menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Joko Widodo soal investasi minuman keras.
Anggota DPR RI ini menilai kebijakan tersebut tepat dan menyelamatkan program prioritas Jokowi.
"Apresiasi karena mendengar suara publik. Jadikan pelajaran bhw membangun bangsa mesti memegang prinsip. Pak @jokowi sendiri yg menegaskan arah pembangunan SDM sbg prioritas utama. Pencabutan Perpres itu justru menyelamatkan program prioritas Pak Jokowi," cuit Mardani.
Apresiasi karena mendengar suara publik. Jadikan pelajaran bhw membangun bangsa mesti memegang prinsip. Pak @jokowi sendiri yg menegaskan arah pembangunan SDM sbg prioritas utama. Pencabutan Perpres itu justru menyelamatkan program prioritas Pak Jokowi.https://t.co/pxi2yyRevK
— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) March 2, 2021
Mantan politikus Partai Demokrat sekaligus pakar telematika Roy Suryo turut mengomentari keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan investasi minuman keras.
Roy menyarankan Jokowi agar memecat pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam usulan tersebut.
Hal ini disampaikan Roy melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2, Selasa (2/3/2021).
Menurut Roy, pengusul sudah menjerumuskan ke dalam aturan yang sesat. Sehingga bisa menurunkan wibawa dan kehormatan seorang presiden.
"Demi kewibawaan & kehormatan RI-1, Seharusnya tdk hanya cukup 'mencabut' Perpres No 10/2021 yg sangat Amoral tsb, Tetapi Presiden harus memecat Pihak2 (BPKM ?) yg sdh menjerumuskan Usulan Sesat tsb, termasuk menindak BuzzerRp yg sdh membuat Gaduh Masyarakat dgn Postingan2 Ngawur," cuit Roy.