Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Tahap 1 Red Notice Djoko Tjandra ke Jaksa

- Kamis, 3 September 2020 | 19:15 WIB
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Penyidik Bareskrim Polri sudah merampungkan berkas kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice Djoko Tjandra. Penyidik pun juga sudah melimpahkan berkas kasus tahap pertama itu ke jaksa.

"Penyidik Tipikor kemarin hari Rabu, 2 September, jam 13.00 WIB telah melimpahkan atau bahasannya melakukan tahap satu, penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST, dan NB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Ahmad mengatakan berkas tahap pertama itu juga sudah diterima oleh pihak jaksa. Jaksa pun tengah meneliti berkas perkara tersebut.

"Berkas perkara tersebut telah diterima kemarin oleh Direktur Penuntutan Kejagung. Selanjutnya berkas perkara akan dipelajari," ungkap Ahmad.

Seperti diketahui, dalam kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang itu antara lain Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sendiri.

Dalam kasus ini, Mabes Polri menyebut Djoko Tjandra sudah mengakui memberikan upeti sejumlah uang kepada para tersangka lainnya. Tujuan pemberian upeti itu agar namanya bisa dihilangkan dari red notice.

Mabes Polri juga menyebut para tersangka lain sudah mengakui menerima upeti itu. Namun, keterangan berbeda disampaikan pihak kuasa hukum Irjen Napoleon yang tegas menyebut kliennya tidak menerima upeti uang apapun.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X