Dua orang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika, ditangkap aparat kepolisian Resor Mimika, karena dinilai melakukan penghinaan kepada Kapolda Papua, Irjen Polisi Paulus Waterpauw lewat akun media sosial Facebook.
Dilansir dari ANTARA, Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengatakan, salah satu tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian berinisial ST, yang diketahui menjadi humas KNPB di wilayah Timika.
"Sudah kami amankan, ada dua orang. Satunya merupakan humas KNPB," ujar Era di Timika pada Jumat (29/5/2020).
Dalam laman Facebook milik Wendanax Nggembu, ST menuduh Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw sebagai pelaku pembunuhan terhadap dua orang mahasiswa Papua di Timika dan dua orang tenaga medis di Puskesmas Wandai, Distrik Homeo, Kabupaten Intan Jaya.
Pelaku ST bersama dengan rekannya diringkus oleh polisi di wilayah Distrik Kuala Kencana. Saat proses penangkapan, tersangka ST sempat melawan, hingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan ST.
AKP M Burhanudin Yusuf Hanafi selaku Kasat Reskrim Polres Mimika mengatakan, saat ini ST tengah menjalani perawatan guna mengobati luka di kakinya.
Akibat tuduhan itu, dua orang aktivits terancam dijerat Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait dengan tuduhan ini, Kapolres Mimika mengimbau agar warga bisa lebih berhati-hati dan bersikap bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.
Era mengingatkan, informasi yang diunggah ke media sosial hendaknya bersifat akurat, bukannya malah mengandung ejekan atau hinaan kepada sesoerang atau institusi.