Biadab! Pria 55 Tahun Cabuli Gadis Kelas 3 SD Anak Tetangganya, Korban Dikasih Uang Rp5000

- Minggu, 31 Januari 2021 | 19:44 WIB
Pelaku pencabulam berinisial TN saat diperiksa polisi (Istimewa)
Pelaku pencabulam berinisial TN saat diperiksa polisi (Istimewa)

Seorang pria paruh baya berinisial TN (55), diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyumas.

TN merupakan warga Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Ia ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 24 Desember 2020 lalu ketika bocah yang menjadi korbannya tersebut bermain ke rumah TN. TN dan bocah tersebut tinggal bertetanggaan.

Pada saat sang bocah itu berada di rumah TN, bocah itu diimingi uang oleh TN senilai Rp 5.000 agar bocah itu mau dicabulinya.

Saat itu TN juga mengancam korbannya untuk tidak mengadukan perbuatannya itu kepada orang tua korban. TN mengancam akan memukul bocah itu kalau bocah terbut sampai mengadu ke orang tuanya.

Orang tua bocah itu baru mengetahui anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh TN setelah sang anak yang pada hari itu juga mengeluh organ vitalnya sakit ketika sedang buang air.

Berdasarkan keluhan becah itu, orang tuanya langsung mencari kebenarannya dan akhirnya diketahui bahwa anaknya telah dibuli oleh tetangganya sendiri.

Hal tersebut selanjutnya dilaporkan orang tua korban ke pihak kepolisian Polres Banyumas yang selanjutnya mengamankan TN.

Akibat ulahnya itu, TN kini terancam pelanggaran pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X