Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk Sebanyak 77 Kali, Meringis Menahan Sakit

- Kamis, 28 Januari 2021 | 15:41 WIB
Terpidana pasangan gay dihukum cambuk 77 kali (Antara Foto/Irwansyah Putra)
Terpidana pasangan gay dihukum cambuk 77 kali (Antara Foto/Irwansyah Putra)

Pasangan gay yang berinisial MU (27) dan AL (28), dihukum cambuk masing-masing sebanyak 77 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).

Hukuman cambuk tersebut dikurangi tiga kali sebagai ganti menjalani masa penahanan selama disidang. Hukuman cambuk ini disaksikan oleh warga dan juga keluarga terpidana.

Mereka berdua ditangkap oleh Polisi Syariat di Banda Aceh dan terbukti melanggar syariat Islam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kedua warga Aceh ini dieksekusi cambuk oleh tiga orang algojo yang silih berganti melakukan tugasnya. Tampak jelas raut wajah menahan sakit di wajah mereka setelah rotan menyentuh punggung.

Algojo juga sempat berhenti karena melihat tingkah terpidana yang menahan sakit. Tim medis kemudian menghampiri dan menanyakan kesehatan MU dan AL.

Setelah menyatakan sanggup, hukuman cambuk kembali dilanjutkan. Eksekusi cambuk ini juga mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan pasangan gay MU dan AL ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 12 November 2020 silam.

MU diketahui sudah sering melakukan hubungan sesama jenis. Dia juga sering mencari pria lain di media sosial untuk diajak berhubungan badan sesama jenis.

Menyikapi hal ini, Heru akan berusaha membongkar komunitas LGBT di Banda Aceh dan masih menelusuri keberadaannya.

Selain pasangan gay MU dan AL, terpidana lain yang menjalani hukuman cambuk adalah RA dan IN atas kasus minuman keras (40x cambuk), dan pasangan ikhtilath (bercumbu), RM dan RIS (17x cambuk).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X