Polda Metro Ciduk Sindikat Pembobol Minimarket, Modusnya Takuti Korban Pakai Senpi Palsu

- Selasa, 26 Januari 2021 | 14:44 WIB
Konferensi pers pembobol minimarket di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers pembobol minimarket di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menciduk sindikat spesialis pembobol minimarket. Sindikat ini beraksi menggunakan senjata tajam (sajam) hingga senjata api korek.

Kasus ini bermula dari adanya laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait pembobolan minimarket di kawasan Ciputat, Tangsel pada 17 Januari 2021. Berawal dari informasi itu, polisi berhasil meringkus kawanan ini.

"Tim segera bergerak saat itu juga, dalam waktu dua hari tim berhasil ungkap dan tangkap lima pelakunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Kelima tersangka itu antara lain RJ (20), WAM (20), MFA (26), AG (19) dan MNU (18). Peran para tersangka mulai dari dalang aksi pembobolan, eksekutor hingga penadah.

Kombes Yusri menyebut otak sindikat ini berinisial RJ yang berperan memimpin jalannya aksi kriminal sindikat ini. Saat ditangkap, RJ melakukan perlawanan hingga polisi menindak tegas RJ dengan cara menembak.

-
Konferensi pers pembobol minimarket di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

"Sempat kita tangkap RJ tapi dia melawan sehingga kita tindak tegas dibagian kaki," beber Yusri.

Sindikat ini kerap beraksi di sekitaran Tangerang hingga Bogor sebanyak empat kali. Dalam aksinya, mereka lebih dulu melakukan patroli dan beraksi saat minimarket dalam keadaan ingin tutup.

"Kronologinya saat rolling dor minimarket mau ditutup mereka masuk saat itu pegawainya sedang mengepel dan kemudian pelaku menodongkan celurit. Pelaku membobol brangkas dan mengambil uang senilai Rp36.750.000 dan hp karyawan minimarket," kata Yusri.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban menggunakan sajam dan senpi palsu. Usai berhasil meraub untung, sindikat ini meninggalkan minimarket dan membagi uang hasil kejahatan mereka yang nantinya akan digunakan untuk foya-foya.

"Modusnya melakukan patroli melihat minimarket sepi dan mau tutup karena pengunjungnya sepi mereka beraksi. Mereka juga tidak segan-segan melakukan kekerasan karena dia menggunakan senjata api korek api untuk ancam korban," kata Yusri.

Polisi berhasil menciduk sindikat ini dengan cepat berkat adanya rekaman kamera CCTV. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X