11 Tahun Djoko Tjandra Kabur ke Papua Nugini, Mahfud MD: Malu Negara Kita Dipermainkan Dia

- Kamis, 9 Juli 2020 | 09:22 WIB
Djoko Sugiarto Tjandra, terpidana kasus Bank Bali. (Foto: Antara)
Djoko Sugiarto Tjandra, terpidana kasus Bank Bali. (Foto: Antara)

Setelah 11 tahun kabur ke Papua Nugini dan pindah kewarganegaraan pada tahun 2012, terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, akan dikejar sampai dapat.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. 

"Kita optimis nanti Djoko Tjandra ini cepat atau lambat akan kita tangkap," kata Mahfud, seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/7/2020).

Menurut Mahfud, semua institusi terkait bertekad untuk mencari dan menangkapnya baik secara bersama-sama maupun sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

"Malu negara ini kalau dipermainkan oleh Djoko Tjandra. Kepolisian kita yang hebat masa gak bisa nangkap, Kejagung yang hebat seperti itu masa gak bisa nangkap gitu," kata dia.

Mahfud menegaskan Kejaksaan Agung dan Kepolisian akan terus bekerja keras untuk menangkap Djoko Tjandra. Kemenkumham serta Kemendagri akan memberikan dukungan dari sisi dokumen-dokumen kependudukan dan keimigrasian.

"Sedangkan di Istana, KSP, itu kalau perlu instrumen-instrumen administrasi yang diperlukan dari pemerintah," katanya.

Pada Rabu, Kemenkopolhukam mengelar pertemuan dengan Kemendagri, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kantor Staf Presiden (KSP), membahas kasus Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra telah kabur ke Papua Nugini sejak 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012. 

Pada 8 Juni 2020, dia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan KTP DKI Jakarta.

Sebelumnya pada Agustus 2000, Djoko didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus cessie Bank Bali. Namun majelis hakim saat itu memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut dianggap bukan tindak pidana melainkan perdata.

Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut.

Juni 2009, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp15 juta.

Namun, Djoko mangkir dari pengadilan untuk dieksekusi sehingga kemudian yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X