Maklumat soal FPI, Kapolri Tegaskan Tetap Jamin Kebebasan Pers

- Senin, 4 Januari 2021 | 21:22 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Dok. Div Humas Mabes Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Dok. Div Humas Mabes Polri)

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis kembali mengeluarkan surat telegram rahasia (STR) terbaru terkait organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Kapolri memastikan jika pihaknya tetap menjamin kebebasan pers.

Dari surat telegram yang tersebar Senin (4/1/2021), STR itu tertuang pada nomor ST1/I/HUM.3.4.5/2021. Surat telegram itu dikeluarkan oleh Kapolri dan ditandatangani langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Isi surat telegram itu berkaitan dengan STR Kapolri sebelumnya. Namun, dalam STR ini Polri menegaskan tetap menjamin kebebasan pers.

Berikut isi STR terbaru Kapolri:

  1. Dalam maklumat poin 2D tersebut tidak menyinggung media.
  2. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional.
  3. Dalam poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhineka Tunggal Ika seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan, SARA maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
  4. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan.
  5. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X