Tengku Zulkarnain Ingatkan Sejarah Masyumi, Pemimpinnya Dipenjara, Partainya Dibubarkan

- Rabu, 30 Desember 2020 | 16:07 WIB
Kiri: Rizieq Shihab dikawal pendukungnya (Antara foto/Arif Firmansyah); kanan: Massa Partai Masyumi. (Ist)
Kiri: Rizieq Shihab dikawal pendukungnya (Antara foto/Arif Firmansyah); kanan: Massa Partai Masyumi. (Ist)

Ustaz Tengku Zulkarnain ikut bereaksi mendengar kabar pelarangan terhadap kelompok Front Pembela Islam (FPI) yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Zulkarnain mengungkit kembali sejarah Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), partai politik Islam terbesar di Indonesia selama Era Demokrasi Liberal di Indonesia, yang mengalami nasib tragis di zaman Orde Lama.

"Dulu Partai Pemenang Pemilu dgn 58 Kursi Konstituante sama dgn PNI, yakni Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) mengalami nasib TRAGIS di zaman Orde Lama. Pimpinannya DIPENJARA. Partainya DIBUBARKAN. Asetnya DIAMBIL. Bahkan karakter para Petngginya DIBUNUH," cuit Zul di Twitter.

Zul pun mempertanyakan apakah FPI mengalami nasib serupa dengan Masyumi. Antara lain pemimpinnya dipenjara, asetnya diambil, dan karakter petingginya dibunuh.

"Akankah terulang?" katanya.

-
Cuitan Zulkarnain soal nasib Partai Masyumi di era Orde Lama.

Seperti diketahui, serentetan tindakan tegas menimpa Rizieq Shihab dan ormasnya, FPI, semenjak ia pulang dari Arab Saudi.

Kini, Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya. Sedangkan pesantrennya di Megamendung bakal digusur karena dianggap menyerobot lahan negara.

Sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa larangan terhadap FPI didasari oleh fakta bahwa FPI tidak mempunyai dasar hukum, baik sebagai organisasi ataupun ormas.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ucap Mahfud dalam konferensi pers hari Rabu (30/12/2020).

Konferensi pers tersebut dihadiri pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.

Sejak 20 Juni 2018, secara dejure FPI telah dianggap tak resmi karena tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X