Bantah Kriminalisasi Ulama, Mahfud MD Nyatakan FPI 'Ganti Kulit' Boleh, Secara Hukum Sah

- Jumat, 1 Januari 2021 | 17:49 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. (Antara Foto/Aditya Pradana Putra)
Menkopolhukam Mahfud MD. (Antara Foto/Aditya Pradana Putra)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah isu kriminalisasi ulama dengan melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) hingga membubarkan organisasi tersebut.

Kini Mahfud mempersilahkan langkah eks sempalan FPI untuk membentuk ormas baru melalui Front Persatuan Islam (FPI). 

Kendati ormas baru berdiri hanya 'berganti kulit', namun singkatan dan akronim sama dengan FPI, dinilasi secara hukum sah. 

"Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh saja, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum," kata Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya seperti yang dikutip INDOZONE, Jumat (1/1/2021).

Mahfud mengisyaratkan sebelumnya Partai Masyumi pernah dibubarkan pemerintah kemudian melahirkan partai Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris.

"Secara hukum boleh," sebutnya.

Mahfud menilai isu kriminalisasi ulama yang kerap muncul belakangan ini adalah isu yang sangat menyesatkan masyarakat.

"Saya anggap isu kriminalisasi ulama adalah isu yang sangat menyesatkan," kata Mahfud, dalam diskusi daring "Kaleidoskop: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara", Rabu (30/12/2020).

Mahfud menegaskan isu tersebut sebenarnya tidak berdasar, sebab kenyataannya tidak ada satu pun ulama yang mengalami upaya kriminalisasi dari pemerintah.

Bahkan, Mahfud menantang untuk menyebutkan satu saja nama ulama yang diklaim mengalami kriminalisasi dan akan langsung dibebaskan.

"Apa betul ada ulama dikriminalisasi? Kalau ada, sebut satu saja, saya bebaskan. Sebut coba siapa ulama yang dikriminalisasi," tanya Mahfud.

Abu Bakar Ba'asyir, kata dia, bukan dikriminalisasi, tetapi memang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan teror dan membentuk organisasi teroris.

Kemudian, Habib Rizieq Shihab juga tidak dikriminalisasi karena beberapa kali terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara, dan sekarang ini juga sedang menjalani proses hukum.

"Habib Rizieq, jelas ini sangkaannya dan sudah pernah beberapa kali (masuk penjara). Tidak ada yang tidak terbukti pidana," ujar Mahfud.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X