Aulia Kesuma dan Puteranya Divonis Mati, Bunuh Suami (Pupung Sadili) Mau Kuasai Harta

- Selasa, 16 Juni 2020 | 10:38 WIB
Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin menunggu sidang di ruang tunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin menunggu sidang di ruang tunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Aulia Kesuma seorang istri yang tega bunuh suami, Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili terbukti lakukan pembunuhan berencana, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aulia Kesuma bersama putranya Geovanni Kelvin melakukan pembunuhan yang sudah terencana dengan rapi, namaun jejaknya masih tertinggal hingga diringkus polisi.

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata hakim ketua Suharno saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang dilansir Antara, Senin (15/6/2020).

Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dalam sidang putusan yang berlangsung secara telekonferensi, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis.

Hakim mengatakan, Aulia merasa terdesak dengan hutang-hutang di bank yang harus dibayar setiap bulannya, sementara suami terdakwa yakni Edi Candra Purnama (korban) acuh.

Terdakwa Aulia juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak oleh korban sehingga merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk hal yang meringankan tidak ada," kata Suharno.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksinya Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid.

Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya, dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan sadis tersebut.

Ajukan Banding

Pengacara Firman Candra selaku kuasa hukum Aulia Kesuma menyatakan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.

"Sebagai kuasa hukum, kami mengapresiasi apapun yang diputuskan oleh majelis hakim, namun kami melihat putusan ini terlalu sadis," kata Firman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Firman berpendapat, putusan mati di sejumlah negara telah dihapuskan untuk kasus apapun baik kasus pembunuhan ataupun narkoba.

Selain hal tersebut, Firman juga mempertanyakan tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa yang disampaikan oleh majelis hakim. Padahal hal-hal yang meringankan terdakwa itu ada.

Hal yang meringankan pertama menurut Firman, yakni salah satu pelaku perencana pembunuhan dengan nama terdakwa Aki hingga kini belum bisa dihadirkan di persidangan karena masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, ada beberapa BAP yang tidak sesuai dan dibantah oleh saksi. Terdakwa meminta untuk dihadirkan penyidik namun ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yang terpenting dari pembelaan terhadap terdakwa adalah terdakwa memiliki anak berusia empat tahun hasil pernikahannya dengan korban almarhum Edi Candra Purnama.

"Kini anak tersebut tidak ada yang mengasuh, karena ayahnya sudah meninggal dan ibunya dihukum mati," kata Firman.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X