Dapat Cuti, Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin

- Rabu, 17 Juni 2020 | 10:37 WIB
Nazaruddin. (ANTARA/Reno Esnir)
Nazaruddin. (ANTARA/Reno Esnir)

Terpidana korupsi, Muhammad Nazaruddin dikabarkan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung pada Minggu (14/6/2020). Nazaruddin keluar dari lapas setelah memperoleh program cuti menjelang bebas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

"Yang bersangkutan menjalani program cuti menjelang bebas mulai 14 Juni 2020," ujar Rika Aprianti.

Rika mengatakan, selama menjalani masa cuti menjelang bebas, Nazaruddin akan mendapat pengawasan dan pembimbingan dari petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Cuti Nazaruddin akan berakhir pada 13 Agustus 2020.

Pemberian cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas.

Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris.

Nazaruddin sendiri mulai mendekam di penjara pada tahun 2011. Dia mendapat total potongan hukuman sekitar 4 tahun, termasuk remisi hari kemerdekaan 17 Agustus dan hari besar keagamaan.

Nazaruddin sebelumnya diadili karena kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatannya, Nazaruddin dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Merujuk vonis tersebut, Nazaruddin seharusnya bebas pada tahun 2024. Tapi, berkat remisi dia akan bebas murni pada 13 Agustus 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X