Soal Pemeriksaan Wartawan di Kasus Laskar FPI vs Polisi, Bareskrim Bersurat ke Dewan Pers

- Jumat, 18 Desember 2020 | 16:00 WIB
Edy Mulyadi (YouTube/Bang Edy Channel)
Edy Mulyadi (YouTube/Bang Edy Channel)

Seorang wartawan bernama Edy Mulyadi ternyata menolak diperiksa terkait kasus baku tembak antara Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan penyidik Polda Meteo Jaya. Bareskrim pun melayangkan surat kepada Dewan Pers terkait hal ini.

"Kemarin saudara EM menolak diperiksa karena menyangkut UU Pers nomor 40 tahun 1999," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Karena ada penolakan, akhirnya Bareskrim mencoba berkoordinasi dengan Dewan Pers. Polisi ingin mengetahui status kewartawanan dari pada Edy Mulyadi.

"Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan medianya," beber Brigjen Andi.

Lebih jauh Andi mengatakan pihaknya berharap Dewan Pers memberikan arahan kepada pihaknya untuk bisa memeriksa Edy Mulyadi. Bareskrim juga berharap Dewan Pers memberikan arahannya terkait produk jurnalistik dari Edy Mulyadi.

"Bareskrim berharap Dewan Pers menanggapi tak hanya klarifikasi namun juga arahan dan petunjuk bagi Polri terkait hubungan suatu peristiwa tindak pidana ataupun perdata dengan wartawan termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers," kata Andi.

Seperti diketahui, seorang wartawan bernama Edy Mulyadi dipanggil Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi. Edy diperiksa terkait dengan hasil peliputannya dikasus baku tembak antara Laskar FPI dengan Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X