Nekat, Jual Obat Terlarang di Rumahnya, Pria Ini Pasang Spanduk Untuk Memikat Pembeli

- Jumat, 26 Maret 2021 | 18:46 WIB
Pelaku penjual obat terlarang (Istimewa)
Pelaku penjual obat terlarang (Istimewa)

Seorang pria berinisial Ar alias Mang Amran di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah ditangkap Satresnarkoba Polres Katingan karena kedapatan secara terang-terangan menjual obat terlarang jenis Carisoprodol. 

Demi memikat pembelinya, Mang Arman bahkan nekat memajang spanduk penjualan barang haram tersebut di sebuah barak Jalan Palangka Raya Nomor 2 Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Kasat Res Narkoba Iptu Andri Iswanto, mengatakan, Mang Arman diamankan polisi pada Kamis (25/3/2021) pagi setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat di mana di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat terlarang.

“Kita menyita barang bukti berupa 1.425 butir, uang diduga hasil penjualan Rp 1,320 juta dan satu ponsel samsung serta sebuah toples,” kata Iptu Andri Iswanto.

Selanjutnya, Mang Arman langsung dibawa ke Polres Katingan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Atas perbuatannya itu, Mang Arman dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X