Jangan Sembarangan Kasih Uang ke Gelandangan di Kota Ini Kalau Tak Mau Didenda Rp1 Juta

- Sabtu, 27 Maret 2021 | 12:27 WIB
Sejumlah petugas Satpol PP mengamankan seorang PMKS. (Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah)
Sejumlah petugas Satpol PP mengamankan seorang PMKS. (Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah)

Jika Anda sedang berkunjung ke Kota Pangkalpinang sebaiknya berhati-hati. Sebab, Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, akan memberikan sanksi tegas kepada orang yang bederma kepada para gelandangan dan pengemis di tempat umum dengan ancaman denda Rp1 juta atau kurungan 8 hari.

"Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh mengemis sebagai upaya kami dalam menertibkan para gelandangan dan pengemis yang sering berkeliaran di pusat kota," tegas Kepala Seksi Kerja Sama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang Mulyanto dikutip Antara, Sabtu (27/3/2021).

Adapun sanksi terhadap koordinator atau yang menyuruh orang lain menggelandang atau mengemis terancam denda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama 6 tahun.

Menurut dia, sanksi tegas akan diberikan kepada gelandangan dan pengemis yang selama ini selalu beralasan melakukan aktivitas itu untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan menerapkan sanksi sosial, seperti membersihkan kantor dan pengamanan peralatan yang menunjang kegiatan.

Baca Juga: Harga Cabai di Ambon Mencekik, Capai Rp150 Ribu Per Kilogram

Satpol PP Kota Pangkalpinang juga akan meningkatkan patroli keliling untuk meminimalkan aktivitas gelandangan dan pengemis, terutama di pusat keramaian dan persimpangan jalan di kota itu.

"Titik utama lokasi di simpang empat lampu lalu lintas Ramayana, pengawasan dan penertiban juga akan berkeliling. Namun, saat ini kami masih fokus pada tindakan pencegahan," urainya.

Mulyanto meminta, masyarakat tidak memberikan uang kepada mereka yang berkeliaran di tempat umum karena melanggar pada peraturan daerah yang dibentuk oleh pemkot setempat.

"Kami juga akan memberikan tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan dari para gelandangan, pengemis, maupun pengamen di tengah kota," pungkas dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X