Stafsus Milenial Ajak Mahasiswa Susun PP UU Cipta Kerja

- Jumat, 6 November 2020 | 16:58 WIB
Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo Aminuddin Ma'ruf menyampaikan pernyataan seusai bertemu dengan 9 orang perwakilan aliansi mahasiswa Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) Se-Indonesia. (Foto: ANTARA)
Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo Aminuddin Ma'ruf menyampaikan pernyataan seusai bertemu dengan 9 orang perwakilan aliansi mahasiswa Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) Se-Indonesia. (Foto: ANTARA)

Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Aminuddin Ma'ruf, mengajak perwakilan mahasiswa dalam pembuatan aturan turunan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aminuddin mengatakan ia telah bertemu dengan sembilan orang perwakilan aliansi mahasiswa Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Se-Indonesia (DEMA PTKIN) di Gedung Wisma Negara Lantai 6 untuk membahas UU Cipta Kerja.

"Kami sepakat pelibatan aktif dan konstruktif berbagai elemen khususnya mahasiswa untuk terlibat dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja ini agar pasal-pasal yang masih menjadi kekurangan UU Cipta Kerja masih bisa ditutupi di aturan teknis turunan," kata Aminuddin di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Jumat (6/11/2020).

Lebih lanjut, Aminuddin menjelaskan perwakilan mahasiswa yang diterimanya akan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Ada beberapa pasal yang menurut teman-teman mahasiswa perlu ditinjau ulang. Ada 2 klaster secara garis besar yang Insyaallah teman-teman mahasiswa akan ajukan 'judicial review' ke MK yaitu pertama soal kewenangan pemerintah pusat dan daerah dan kedua soal pengelolaan lingkungan hidup," kata Aminuddin.

BACA JUGA: Setneg Beri Sanksi ke Pegawai Akibat Salah Ketik UU Cipta Kerja

Sementara itu, Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia Ongki Fachrur Rozie mengatakan UU Cipta Kerja dinilai minim partisipasi publik, menciderai Undang-undang Dasar 1945 dan jauh dari semangat demokrasi.

"Kita sudah kirim surat terbuka pada 28 Oktober karena pemerintah lamban untuk mengajak publik dalam membahas UU Cipta Kerja padahal kami menilai 'omnibus law' ini cacat formil dan materiil," kata Fachrur Rozie.

Ia mengungkapkan dua klaster yang dinilai bermasalah dalam UU tersebut.

"Misalnya klaster administrasi pemerintah daerah di Bab 3 pasal 10 ada sentralisasi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip otonomi daerah karena kepala daerah seharusnya punya hak mengatur daerahnya sendiri malahan di sini diatur di pusat. Di mana nilai-nilai demokrasi? Kemudian adanya penyederhanaan izin tanah juga akan memunculkan eksploitasi alam yang berlebihan, maka kami akan mengawal uji materi UU ini," papar Fachrur Rozie.

Ada 9 orang perwakilan mahasiswa yang akan membahas UU Cipta Kerja bersama dengan Stafsus Milenial itu.

Mereka adalah Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia Fachrur Rozie, Presiden Mahasiswa DEMA Universitas Islam Negeri (UIN) Malang Aden Farikh, Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA UIN Yogyakarta Ahmad Rifaldi M, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Semarang Rubaith, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Banten Fauzan, Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Metro Lampung Munif Jazuli, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Makassar Ahmad Aidi Fah, Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Jayapura Papua Mahfudz dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Samarinda Fatimah.

Beragam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja sudah berlangsung sejak 5 Oktober 2020 namun sejauh ini baru Aminuddin yang menemui perwakilan mahasiswa.

Aminuddin juga bertemu dengan perwakilan BEM SI pada 16 Oktober 2020 atas perintah Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X