Ucapan Napoleon Soal Rp7 M untuk Pimpinan, Polri: Tak Butuh Pengakuan Tapi Bukti!

- Rabu, 4 November 2020 | 19:09 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menggunakan rompi tahanan, Jumat (16/10/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menggunakan rompi tahanan, Jumat (16/10/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Dalam persidangan kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte sempat meminta uang Rp7 miliar yang sebagian akan diserahkan kepada pimpinan atau petinggi. Mabes Polri sendiri menyebut pihaknya tidak membutuhkan pengakuan dari Irjen Napoleon pada saat penyidikan melainkan bukti-bukti yang dicari oleh Polri.

"Memang konsepnya penyidik ini tidak mengejar pengakuan. Kemarin rekan-rekan menanyakan bahwasanya di pengadilan NB memberikan uang untuk diberikan kepada petinggi, makanya saya cek di-BAP tidak ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Brigjen Awi mengatakan BAP tanpa pengakuan uang Rp7 miliar untuk petinggi itulah yang diserahkan ke jaksa. Meski hal itu sudah terungkap di pengadilan, Awi tidak mempermasalahkannya.

Dia menyebut dalam proses penyidikan, pihaknya tidak membutuhkan pengakuan melainkan hanya membutuhkan bukti-bukti. Bukti-bukti dalam penyidikan disebut Awi juga berdasarkan dengan keterangan para saksi.

"Polri tidak mengejar pengakuan tetapi Polri membuktikan aliran dana itu ada atau tidak, itu tugasnya Polri tidak meminta pengakuannya NB," ungkap Awi.

Sekadar informasi dalam persidangan kasus itu, Irjen Napoleon Bonaparte sempat menyinggung soal petinggi. Irjen Napoleon disebut jaksa sempat meminta uang sebesar Rp7 miliar dengan tujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dalam red notice.

Dalam persidangan itu terutama saat pembacaan dakwaan oleh jaksa, Irjen Napoleon disebut didakwa meminta suap lebih kepada Djoko Tjandra. Suap itu disebut-sebut tak hanya untuk dirinya ternyata juga untuk petinggi yang entah petinggi apa yang dimaksud.

 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X