Penyebar Link Video Syur Mirip Gisel Terancam Denda Miliaran Rupiah

- Sabtu, 7 November 2020 | 15:48 WIB
Gisella Anastasia. (Instagram/gisel_la)
Gisella Anastasia. (Instagram/gisel_la)

Hari ini nama Gisella Anastasia menjadi trending topic di media sosial. Mantan istri Gading Marten ini diperbincangkan lantaran beredar video syur mirip dirinya.

Video berdurasi 19 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang perempuan yang disebut-sebut mirip Gisel tengah berhubungan badan dengan seorang pria yang disebut mirip dengan sang manajer, Andi Tanggawana.

Beberapa hashtag lain pun mengikuti nama Gisel yang menjadi trending topic, di antaranya #kasiangempi, #fullnya, dan #linknya. Link yang dimaksud netizen adalah mereka meminta link video full.

Namun yang perlu diperhatikan adalah para penyebar link video yang melanggar kesusilaan terancam hukuman dan denda. Dalam UU ITE, Pasal 27 ayat (1), mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

pelanggar UU ITE Pasal 27 ayat (1) terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pelaku penyebar link video pronografi juga bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi Pasal 29. Pasal tersebut berbunyi,

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X