8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Diperiksa Hari Ini

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 09:39 WIB
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hari ini berencana memeriksa seluruh tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Nasib penahanan para tersangka itu akan ditentukan hari ini.

"Rencananya pukul 10.00 WIB (pemeriksaan seluruh tersangka)," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Pemeriksaan perdana mereka akan berlangsung di gedung Bareskrim Polri. Terkait penahanan mereka pun juga ditentukan Polri usai pemeriksaan terhadap para tersangka digelar.

"Diperiksa dulu sebagai tersangka, ditahan atau tidak, kewenangan penyidik," ungkap Awi.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung dan terbakar selama 11 jam lamanya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mulai dari tukang bangunan, Direktur Utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya.

Usut demi usut kasus kebakaran hebat ini ternyata bermula dari tukang bangunan yang merokok ditempat yang mudah terbakar. Ditambah lagi cairan pembersih lantai bermerek Top Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung ternyata memiliki bahan yang mudah menyulut api dan tidak memiliki izin edar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X