Lidya Pratiwi Ganti Nama Jadi Maria Eleanor Usai Bebas dari Kasus Pembunuhan

- Kamis, 11 Juni 2020 | 12:44 WIB
Kiri: Lidya Pratiwi saat jalani persidangan. Kanan: Lidya Pratiwi. (Youtube/Area Gosip Artis)
Kiri: Lidya Pratiwi saat jalani persidangan. Kanan: Lidya Pratiwi. (Youtube/Area Gosip Artis)

Nama pesinetron Lidya Pratiwi mendadak jadi perbincangan hangat, karena telah bebas. Lidya ditahan sebab tersandung kasus pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, Naek Gonggom Hutagalung pada 2006 silam.

Dalam kasus ini, Lidya diketahui tak langsung melakukan pembunuhan pada Gonggom, namun ia membiarkan paman dan ibunya yang jadi tersangka utama untuk membunuh Gonggom.

-
Lidya Pratiwi saat bermain di 'Untung Ada Jinny' (kanan: Youtube/MVP Hits)

Belakangan diketahui, Lidya Pratiwi mengganti namanya jadi Maria Eleanor. Pergantian nama ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 25 Desember 2013.

Lidya mengganti namanya menjadi Lidya Pratiwi karena merasa sudah tidak cocok dengan nama tersebut.

Dilihat dalam website Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/6/2020), perkara tentang pergantian nama Lidya ini terdaftar dengan nomor 1016/PDT.P/2013/PN.PN.JKT.BAR.

Lidya mendaftarkan pergantian nama itu pada 11 Desember 2013. Sidang perdana pergantian nama itu digelar pada 24 Desember 2013. Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memutuskan permohonan Lidya Pratiwi pada 25 Desember 2013.

Dalam petitumnya, tertulis empat poin putusan, yaitu:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari LIDYA PRATIWI diganti menjadi MARIA ELEANOR dan selanjutnya menyebut dirinya menjadi MARIA ELEANOR.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta tentang adanya penggantian Nama Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Lidya mengajukan permohonan ganti nama itu, delapan bulan setelah ia dinyatakan bebas bersyarat.

Fakta pembunuhan Gonggom yang dilakukan Lidya Pratiwi

-
Lidya Pratiwi yang tersandung kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung (Youtube/Area Gosip Artis)

Lidya ditahan pada 2006 silam, karena terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, Naek Gonggom Hutagalung. 

Gonggom saat itu dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung, kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 28 April silam.

Dalam kasus ini, Lidya sebenarnya sudah tau bahwa ibu dan pamannya merencanakan pembunuhan terhadap Gonggom, namun ia tak berusaha untuk mencegahnya.

Ibu dan paman Lidya melakukan pembunuhan berencana itu karena ingin menguasai harta milik Gonggomm, karena saat itu paman Lidya terlilit utang dan dikejar debt collector.

Kasus ini membuat Lidya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

Namun, pada tahun 2013, Lidya dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang. Kemudian pada 24 November 2018, Lidya dinyatakan bebas murni setelah melewati masa percobaan pembebasan bersyarat.

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X