Heboh Telegram Kapolri, Komnas HAM Justru Minta Polri Beber Rincian Kematian Ipda Elwira

- Selasa, 6 April 2021 | 17:20 WIB
Ipda Elwira Priyadi Zendrato terduga pelaku penembakan laskar FPI yang dinyatakan meninggal. (Istimewa)
Ipda Elwira Priyadi Zendrato terduga pelaku penembakan laskar FPI yang dinyatakan meninggal. (Istimewa)

Saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram untuk melarang media massa menampilkan kekerasan dan arogansi tindakan polisi, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) justru meminta polri untuk secara terang benderang menjelaskan secara rinci peristiwa KM 50 di tol Jakarta-Cikampek.

Hal ini dibenarkan oleh Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Choirul Anam di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Kontroversi Telegram Kapolri Isinya Melarang Media Tampilkan Kekerasan dan Arogansi Polisi

Chirul mengatakan pihak Kepolisian harus menjelaskan secara rinci kepada publik terkait kematian anggota Polri yang menjadi terduga penembak Laskar FPI dalam perkara pembunuhan di luar hukum ("unlawful killing").

"Kami harap Kepolisian dapat menjelaskan secara rinci agar publik tidak bertanya-tanya," kata Choirul Anam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen.

-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Antara Foto)

 

Dia mengatakan Komnas HAM mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat terkait kematian satu orang terduga penembak empat Laskar FPI, apakah normal atau tidak.

Menurut dia, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, kematian anggota Polri tersebut tidak mengganggu konstruksi peristiwa penembakan empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.

-
M. Choirul Anam Anggota Komnas Ham. (Ist)

 

"Kematian Elwira, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM tidak ganggu konstruksi peristiwa. Semua keterangan sudah kami dapatkan karena sudah kami periksa dua kali secara mendalam," ujarnya seperti yang dilansir dari Antara.

Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM sudah mengingatkan Kepolisian agar bekerja akuntabel, dan itu harus dicerminkan dengan manajemen penegakan hukum bukan pengelolaan isu.

Dia mencontohkan pengelolaan isu terkait Polri mengumumkan enam Laskar FPI sebagai tersangka, padahal sudah meninggal lalu dua hari kemudian penetapan itu dicabut.

"Itu contoh manajemen isu bukan penegakan hukum. Lalu Elwira tiba-tiba diumumkan meninggal, kalau penegakan hukum, pasti ada orang yang dipanggil sebagai saksi lalu proses pemeriksaan yang diumumkan," tutur-nya.

Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram yang dinilai mengekang kebebasan pers, di mana media masa dilarang menyiarkan tindakan kekerasan atau arogansi anggota kepolisian.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X