Bantah Kabar Penundaan Penyaluran Subsidi Gaji Termin II, Menaker: Hal Itu Tak Benar

- Jumat, 13 November 2020 | 18:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Photo/Dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Photo/Dok. Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah adanya kabar terjadi penundaan dalam penyaluran subsidi gaji termin II. Ia mengatakan bahwa penyaluran bantuan itu telah diberikan kepada 4.893.816 pekerja.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11)," kata Menaker, seperti yang dilansir dari Antara, Jumat (13/11/2020).

Sementara itu, berdasarkan data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan, pihaknya dikabarkan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II masing-masing sebesar Rp1,2 juta kepada 4.893.816 orang. Kemudian, untuk pencarian tahap I dilakukan pada Senin (9/11/2020) dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis (12/11/2020) untuk 2.713.434 orang.

Baca juga: Pemuda Ini Bikin Video Jenis Ponsel Orang Miskin, Netizen Sindir Rumahnya: Kok Kayu?

Saat ini, angka sementara pengeluaran untuk pencairan termin II BSU mencapai Rp5,8 triliun. Disisi lain, Ida menjelaskan bahwa setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut, Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan. BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X