Titik Nadir Jaksa Pinangki: Bikin Malu Keluarga, Karir Hancur, Berharap Putar Waktu

- Kamis, 21 Januari 2021 | 10:45 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku menyesal terlibat dalam perkara Djoko Tjandra. Dia berharap bisa membalik waktu sehingga bisa mengambil pilihan yang berbeda.

Namun, nasi telah menjadi bubur. Dia kini dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Pinangki hanya bisa meminta maaf atas perbuatannya.

"Pada kesempatan ini izinkan saya untuk memohon maaf kepada institusi Kejaksaan, kepada anak, suami, keluarga dan kepada sahabat-sahabat saya. Saya sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini," ucap Pinangki lirih, Rabu (20/1/2021).

Pinangki menyesal terlibat dalam perbuatan yang malah menghancurkan kehidupan dan karir yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

"Menghancurkan kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun, saya telah mengungkapkan di depan persidangan yang mulia ini semua perbuatan saya," ujar Pinangki.

Pinangki mengatakan bahwa perbuatannya tidak pantas dan tercela. Terlebih, anaknya satu-satunya terkena imbas dari perilakunya tersebut.

"Membuat saya mempermalukan institusi Kejaksaan, membuat saya mempermalukan seluruh keluarga saya, membuat saya harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya, Bima, pada masa pertumbuhannya," kata Pinangki dengan terbata-bata.

Pinangki kini hanya menunggu waktu dipecat dari profesinya sebagai seorang jaksa jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Dalam akhir pledoi-nya, Pinangki memohon diberikan pengampunan dan diberikan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga dan menjalankan pekerjaan utama saya sebagai seorang ibu.

"Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pledoi ini kecuali rasa penghormatan kepada majelis hakim yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil-adilnya," tutur Pinangki sambil sesekali menangis.

Dlama kasus ini, Pinangki didakwa menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar) dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra, melakukan pencucian uang sebesar 337.600 dolar AS dan melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X