Praktik Aborsi Rumahan Ilegal di Bekasi Baru Beroperasi 4 Hari

- Rabu, 10 Februari 2021 | 14:47 WIB
Konferensi pers Polda Metro Kasus Aborsi Ilegal Rumahan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro Kasus Aborsi Ilegal Rumahan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Polda Metro Jaya baru saja menggerebek sebuah rumah di Bekasi yang dijadikan lokasi aborsi ilegal dan berhasil menangkappasangan suami istri (pasutri) pelaku aborsi dan satu ibu janin. Kepada polisi, pasutri ini mengaku baru beroperasi selama empat hari sebelum akhirnya digerebek oleh polisi.

"Kita masih dalami karena pengakuannya baru empat hari beroperasi di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Kombes Yusri mengatakan tersangka mengaku baru melakukan aborsi dengan lima pelanggannya. Meski begitu, polisi masih mendalami pengakuan tersebut.

"Pengakuannya baru ada lima pasien yang dilakukan aborsi," beber Yusri.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya baru saja menggerebek sebuah rumah di Kota Bekasi awal bulan ini karena membuka praktik aborsi secara ilegal. Polisi mengamankan pasutri yang bertugas sebagai dokter aborsi dan satu pasiennya.

Pasutri ini disebut Yusri tidak memiliki kompetensi sebagai dokter termasuk melakukan tindakan aborsi. Mereka juga membatasi usia kandungan pasien yang tidak boleh lebih dari 18 minggu dengan tujuan agar mudah memusnahkan janin bayi yang diaborsi.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X