POPULER: Gadis Dayak Dibunuh Pemuda 21 Tahun & Pembunuh Gadis Dayak Terancam Sanksi Adat

- Rabu, 10 Februari 2021 | 08:43 WIB
Gadis dayak dibunuh pemuda Madura. / Pelaku pembunuh gadis dayak. (Fecebook)
Gadis dayak dibunuh pemuda Madura. / Pelaku pembunuh gadis dayak. (Fecebook)

Memanasnya situasi di Kutai Barat, Kalimantan Timur, pascapembunuhan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MM (21 tahun) terhadap seorang gadis Dayak bernama Medelin Sumual (20 tahun) menyita perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.

Masyarakat Dayak di Kutai Timur murka dan mengutuk keras perbuatan MM, yang membunuh Medelin dengan keji, dengan cara menikam leher gadis yang biasa disapa Tasya itu.

1. Gadis Dayak Dibunuh Pemuda 21 Tahun, Semoga Konflik Sampit Tahun 2001 Tidak Terulang

Motif pembunuhan itu dilatari oleh kekecewaan MM yang keinginannya untuk berhubungan badan dengan Medelin, ditolak. Tak cuma itu, saat nyawanya dihabisi MM, Medelin diketahui tengah hamil muda.

Tidak cuma publik di Kutai Barat, warganet dari berbagai penjuru Indonesia yang menyimak kabar tersebut lewat pemberitaan di media pun ikut cemas.

Warganet terkenang akan Tragedi Sampit yang terjadi pada tahun 2001 dan berharap konflik berdarah itu tidak sampai terulang.

Seperti diketahui, konflik antaretnis antara Suku Dayak versus Madura di Sampit, ibukota Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pecah pada 18 Februari 2001.

Baca selengkapnya di sini: Gadis Dayak Dibunuh Pemuda 21 Tahun, Semoga Konflik Sampit Tahun 2001 Tidak Terulang

2. Buntut Gadis Dayak Dibunuh Pemuda, Pelaku Terancam Sanksi Adat Setara Rp1,8 M

Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh MM (21 tahun), seorang pemuda terhadap Medelin Sumual (20 tahun), gadis Dayak di Kelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Senin (1/2/2021) berbuntut panjang.

Kasus ini ikut berdampak pada orang-orang Madura yang berada di Kutai Barat.

Mereka terancam diusir dari Kutai Barat jika MM tidak dapat membayar sanksi adat yang dijatuhkan oleh Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat.

Sanksi tersebut berupa denda sebanyak 4.120 antang atau guci, yang nilainya setara Rp1.648.000.000 (Rp1,6 miliar), dengan rincian, satu guci bernilai Rp400 ribu.

Baca selengkapnya di sini: Buntut Gadis Dayak Dibunuh Pemuda, Pelaku Terancam Sanksi Adat Setara Rp1,8 M

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X