5 Ultimatum KPI ke Lembaga Penyiaran Terkait Kerusuhan Manokwari

- Senin, 19 Agustus 2019 | 17:35 WIB
Massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Papua Sejawa-Bali melakukan aksi unjukrasa damai di Depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/8/2019). (ANTARA/Novrian Arbi).
Massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Papua Sejawa-Bali melakukan aksi unjukrasa damai di Depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/8/2019). (ANTARA/Novrian Arbi).

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengultimatum lembaga penyiaran terkait kerusuhan di Manokwari, Papua Barat, Senin (19/8/2019). KPI pun menjabarkan ada lima poin yang harus ditaati para lembaga penyiaran. 

Poin pertama yang harus ditaati lembaga penyiaran adalah mengutamakan rasa persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 4 huruf (a).

Kemudian poin kedua, KPI mengharuskan lembaga penyiaran menyunjung prinsip-prinsip jurnalistik. Lembaga penyiaran harus memberitakan peristiwa secara akurat, adil, berimbang, tidak beritikad buruk, hingga tidak menghasut dan menyesatkan. 

"Juga tidak menyampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, sebagaimana tertuang dalam Standar Program Siaran (SPS) pasal 40 huruf (a)," kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dalam situs resmi KPI.

Dalam poin ketiga, KPI meminta lembaga penyiaran menyajikan berita yang tidak menimbulkan dampak sosial lanjutan. Misalnya, tidak mengulang pemberitaan sebagai breaking news atau info terkini. 

Adapun poin keempat mengatur lembaga penyiaran untuk tidak membuat judul atau headline hingga keterangan yang provokatif. Pengulangan potongan gambar kekerasan atau terkait unsur anarkisme pun tidak dibenarkan. 

"Dikhawatirkan mengesankan keadaan genting pada wilayah liputan dan dapat memicu keresahan publik di wilayah lainnya," lanjut Agung. 

Kelima, KPI ingin lembaga penyiaran menyajikan keberimbangan pemberitaan dengan menyampaikan informasi, yang sesuai dengan langkah-langkah penanganan keamanan yang dilakukan aparat berwenang.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X