Revisi UU KPK, Penyadapan Wajib Izin Dewan Pengawas

- Kamis, 5 September 2019 | 15:30 WIB
KPK (Antara/Indrianto Eko Suwarso).
KPK (Antara/Indrianto Eko Suwarso).

Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali bergulir, di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (5/9). 

Salah satunya adalah revisi soal aturan penyadapan. Nantinya KPK wajib meminta izin kepada Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan yang terdiri dari mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, hingga mencatat transmisi informasi elektronik. 

Dewan Pengawas merupakan lembaga nonstruktural berjumlah lima orang. Tugasnya mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Aturan itu tertuang di BAB kelima pasal 37 UU 30/2002 KPK. 

Aturan anyar soal penyadapan itu tertuang dalam draf revisi UU 30/2002, yakni Pasal baru 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D. Berikut adalah penjabarannya. 

Pasal 12B

  1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

  2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

  3. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin tertulis diajukan.

  4. Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 3 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.

Pasal 12C

  1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang sedang berlangsung dilaporkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.

  2. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan

Pasal 12D

  1. Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  2. Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika.

  3. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X