BPJS Sepakat Iuran Kelas III Tetap Rp25 Ribu

- Jumat, 13 Desember 2019 | 14:44 WIB
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta. (Antara/Galih Pradipta)
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta. (Antara/Galih Pradipta)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan sepakat dengan Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan (Menkes), Dewan Pengawas BPJS, dan DJSN bahwa iuran BPJS Kesehatan Kelas III tidak naik dan tetap Rp25 ribu.

Hal itu disampaikan saat rapat kerja bersama DPR pada Kamis (12/12). Jauh sebelumnya, Menkes Terawan menawarkan tiga alternatif solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen mulai Januari 2020 sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019.

Alternatif pertama, usulan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) kelas III.

Alternatif kedua memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI (penerima bantuan iuran) yang diproyeksikan tahun mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75/2019. Profit ini digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP kelas III.

Alternatif ketiga Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan kualitas data PBI sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan DTKS (Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial), karena terdapat data PBI non-DTKS sejumlah 30.620.052 jiwa yang akan dinonaktifkan oleh Menteri Sosial (Mensos).

Rencana penonaktifan data PBI tersebut dapat dimanfaatkan untuk digantikan oleh peserta PBPU dan BP kelas III yang berjumlah 19.961.569 jiwa.

BPJS kemudian menemukan kata sepakat untuk mengatasi persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Solusi itu ialah mengambil alternatif kedua.

"Kami setuju alternatif dua, tetapi kami akan koordinasikan dengan Kemenkeu," ucapnya.

Meskipun demikian, Fahmi menegaskan BPJS bukan sebagai regulator dan dapat menjamin koordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) ini bisa membuahkan alternatif kedua atau akan putus lagi di jalan seperti sebelum-sebelumnya.

"Harus berkoordinasi atau memberitahukan keputusan ini terlebih dulu kepada Menkeu. Dan karena ini tidak membutuhkan peraturan Menkeu atau mengubah Perpres, maka bisa dijalankan setelah koordinasi berlangsung," ungkapnya.

Menurutnya, begitu koordinasi dilakukan maka kebijakan ini sudah bisa dijalankan pada Januari 2020. 

"Hakikatnya kami bukan regulator, tapi kami sepakat atas opsi terbaik. Kami dengan Menkes bisa komunikasikan dengan Menkeu. Akhir tahun ada agenda dengan Menkeu bahas agenda ke depan. Ini (keputusan) tidak menunda Perpres. Peserta kelas III bisa tetap membayar Rp25 ribu dan sisanya akan disubsidi," tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X