Senin Ini Ada Paripurna DPR dan Sidang Perdana Uji Materi UU KPK

- Senin, 30 September 2019 | 09:05 WIB
Rapat Paripurna DPR bakal digelar Senin ini (Antara/Puspa Perwitasari).
Rapat Paripurna DPR bakal digelar Senin ini (Antara/Puspa Perwitasari).

Dua agenda nasional akan digelar serentak di Jakarta, Senin (30/9). Pertama adalah rapat paripurna DPR, serta yang kedua sidang perdana uji materi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. 

Rapat paripurna akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung Parlemen, Senayan. Agenda itu juga sekaligus penutupan masa persidangan dan masa bakti anggota DPR periode 2014-2019. 

Sejumlah hal bakal dibahas dalam rapat paripurna DPR nanti. Salah satunya mengenai pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan RUU Perkoperasian. 

Di sisi lain, sidang perdana UU KPK bakal berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir. Agenda itu dimajukan karena awalnya sidang digelar 9 Oktober 2019. 

Dalam uji materi nanti, ada 18 pihak yang menggugat kepada MK. Sidang pun bakal dibantu dengan video conference karena beberapa penggugat berada di Yogyakarta dan Surabaya. 

Uji materi UU KPK dilakukan secara formil dan materiil. Dalam gugatan formil, para penggugat mempersoalkan DPR yang tidak melibatkan masyarakat dalam proses pembentukan UU. 

Rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK selalu dilakukan tertutup oleh anggota dewan. Situasi itu pun tidak memenuhi asas keterbukaan. 

Padahal sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penggugat juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota. 

Adapun terkait gugatan materiil, yang dipermasalahkan adalah syarat menjadi pimpinan KPK yang diatur dalam pasal 29 UU KPK. Salah satu regulasi yang paling disorot adalah mengenai tidak bolehnya calon pimpinan melakukan perbuatan tercela. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X