Grasi untuk Annas Maamun Jadi Polemik, MPR: Hak Prerogatif Presiden

- Rabu, 27 November 2019 | 19:48 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Antara/Wahy Putro A)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Antara/Wahy Putro A)

Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi pada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan, Annas Maamun, menuai polemik.

Presiden Jokowi dinilai tak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dengan memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau tersebut. Hal ini yang disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua MPR Arsul Sani angkat bicara. Dia mengatakan, kebijakan pemberian grasi terhadap Annas Maamun merupakan hak prerogatif presiden.

"Pemberian grasi itu bagian dari hak konstitusional Presiden. Sepanjang prosedurnya dipenuhi, saya rasa enggak ada masalah," kata Arsul Sani di Jakarta, Rabu (27/11).

Politisi PPP ini menilai wajar saja jika grasi diberikan dengan alasan kemanusian. Apalagi Annas Maamun memang sudah berusia uzur.  

"Kalau itu alasan kemanusiaan, ya tidak perlu diributkan. Jangan juga kemudian itu dianggap melemahkan pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X