3 Fakta Penangkapan Petugas Rutan yang Kedapatan Bawa Narkoba

- Senin, 29 Juli 2019 | 15:35 WIB
Dok. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang
Dok. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang

Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang tertangkap basah menyelundupkan sabu seberat 25 gram ke dalam rutan melalui pintu utama, Minggu (28/7/2019) malam WIB.

Pelaku berinisial SA merupakan petugas administrasi Rutan Cipinang. SA kemudian menjalani tes urin dan terbukti bahwa SA juga pemakai sabu.

Berikut ini tiga fakta penyelundupan sabu yang dilakukan SA.

Dimasukan ke Kotak Susu Bubuk

-
Ilustrasi/Pixabay

 

Saat hendak masuk rutan melalui pintu utama petugas P2U menemukan barang mencurigakan didalam kotak susu bubuk yang dibawa SA.

SA kemudian diminta untuk membuka kotak susu tersebut, dan petugas menemukan plastik bening berisi sabu seberat 25 gram.

Terancam Dipecat

-
Ilustrasi/Pexels/Lukas

 

Sabu yang dibawa SA diduga akan diedarkan kepada para tahanan rutan. SA mengaku baru pertama kali menyelundupkan barang haram tersebut.

Apabila terbukti melanggar hukum, SA terancam akan dipecat dari jabatannya.

Kemenkuham Geram

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Bambang Sumardiono mengatakan kasus ini menjadi tamparan keras karena masih ada oknum petugas yang berani melanggar peraturan.

-
kemenkumham.go.id

 

"Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang berlangsung. Hukuman disiplin berupa pemberhentian akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah oleh pengadilan," katanya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X