Usai Viral Mobil Masuk Rangkain RI 2, Polisi Jelaskan soal Larangan Buntuti Iringan VVIP

- Selasa, 18 Mei 2021 | 20:35 WIB
Polisi saat mengamankan seorang wanita pengendara mobil mewah di Exit Tol Semanggi, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Instagram/@tmcpoldametro)
Polisi saat mengamankan seorang wanita pengendara mobil mewah di Exit Tol Semanggi, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Instagram/@tmcpoldametro)

Belakangan ini sempat viral di media sosial sebuah mobil Mini Cooper yang mencoba masuk ke iring-iringan Wakil Presiden (RI 2) di Jakarta. Lantas, bolehkah iring-iringan disusupi atau dibuntuti?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut iring-iringan yang dikawal sebetulnya tidak boleh disusupi termasuk dibuntuti. Pemberian pengawalan itu disebutnya juga sudah diatur dalam Undang-undang.

"Itu tidak boleh (iring-iringan) dibuntuti," kata Kombes Yusri kepada Indozone, Selasa (18/5/2021).

BACA JUGA: Terungkap Alasan Pengemudi Mini Cooper Masuk Rangkaian RI 2, Ternyata Begini

Mengenai kendaraan Mini Cooper yang viral, Yusri menyebut rangkaian Presiden atau Wapres merupakan rangkain VVIP. Rangkaian VVIP akan dijaga ketat dan sama sekali tidak boleh disusupi.

"Iring-iringan Pak Wapres dia (mobil Mini Cooper) mengikuti dari belakang tapi tetap tidak boleh karena namanya VVIP," beber Yusri.

Seperti diketahui, sebuah mobil Mini Cooper sempat mencoba masuk ke rangkaian iring-iringan RI 2. Insiden itu terjadi di Pintu keluar Tol Semanggi, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (16/5) yang lalu.

Polisi sendiri langsung menghentikan mobil tersebut dan memeriksanya. Alasan pengemudi mobil mengikuti iring-iringan tersebut lantaran tidak mengetahui jika iring-iringan itu merupakan iring-iringan RI 2.

Polisi kemudian hanya memberikan edukasi dan peneguran terhadap pengendara mobil tersebut. Pemobil itu pun juga tidak diberikan tindakan hukum berupa penilangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X