Ajukan Banding Terkait Putusan PTUN, Anies Dinilai Tak Berempati pada Korban Banjir

- Rabu, 9 Maret 2022 | 12:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo sebagai pihak penggugat menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurutnya, banding yang dilayangkan atas hukuman untuk mengeruk Kali Mampang secara menyeluruh tersebut sebagai bukti bahwa Anies tak memiliki empati kepada warga yang terdampak banjir.

“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” ucapnya, Rabu (9/3/2022).

Francine pun menyebutkan bahwa melaksanakan program pengendalian banjir melalui normalisasi sungai adalah kewajiban gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut pun tertuang dalam RPJMD DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Ajukan Banding soal Hukuman Keruk Kali Mampang

Namun dikarenakan Anies tak melaksanakan kewajiban tersebut, akibatnya para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah, yakni pada 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.

“Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang," ungkap Francine.

"Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X