Soal Logo Halal Indonesia, Politisi Golkar: Mengadaptasi Kearifan Lokal Budaya Kita

- Senin, 14 Maret 2022 | 13:40 WIB
Perbandingan Logo Halal Indonesia yang lama dan baru. (Istimewa)
Perbandingan Logo Halal Indonesia yang lama dan baru. (Istimewa)

Label atau logo Halal Indonesia yang sudah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menuai polemik. Atas hal itu pemerintah pun diminta untuk mensosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

“Perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Ace menuturkan jika penerbitan logo halal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di mana kewajiban BPJPH itu membuat logo halal yang berlaku secara nasional.

Mengenai logo yang diinterpretasikan atau dimaknai sebagai sesuatu, menurut Pokitikus Partai Golkar ini semua kembali kepada sudut pandang masing-masing.

“Bagi saya, yang terpenting tulisan Arab itu ya mengandung kata “halal” dan sudah terkandung dalam tulisan Arab yang bermakna itu. Sepengetahuan saya jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi,” beber Ace.

Baca Juga: Aset Indra Kenz-Doni Salmanan Disita, Bisakah Kembali ke Korban?

“Soal memakanainya ya tergantung cara kita memandangnya. Yang jelas bahwa pembuat logo ini memiliki tujuan huruf Arab halal ini mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa kita,” tambahnya.

Lebih jauh dia menyatakan bagi orang yang biasa membaca huruf Arab dengan berbagai jenisnya tentu akan mudah membaca logo Halal Indonesia.

"Bagi orang yang terbiasa membaca huruf Arab dgn berbagai jenisnya, tentu akan mudah utk membacanya bahwa itu huruf Arab yang artinya halal. Tapi bagi yang tak terbiasa membaca arab, pasti masih teramat asing,” tukasnya.

Sebelumnya Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X