Berlaku Mulai 1 Maret, Cek Aturan dan Cara Transisi Label Halal MUI ke Halal Indonesia

- Senin, 14 Maret 2022 | 09:26 WIB
Logo Halal Indonesia. (Dok. Kemenag)
Logo Halal Indonesia. (Dok. Kemenag)

Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. 

Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: 2 Rumah, Mobil, dan Belasan Motor Mewah Doni Salmanan Disita Polisi

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH, serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," ujar Aqil dalam siaran persnya dikutip Senin (14/3/2022).

Aqil melanjutkan, para pelaku usaha harus mencantumkan produk halalnya sesuai dengan ketentuan Kepala BPJPH yakni label halal terbaru.

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," urai dia.

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha, dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru, silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X