Presiden Jokowi Resmi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

- Kamis, 12 Mei 2022 | 08:53 WIB
Presiden RI Joko Widodo mengucapkan Selamat Hari Raya Natal kepada umat Kristiani dan berharap pandemi tidak mengurangi kegembiraan menyambut perayaan Natal 2021 . (ANTARA/HO/Biro Pers Setpres)
Presiden RI Joko Widodo mengucapkan Selamat Hari Raya Natal kepada umat Kristiani dan berharap pandemi tidak mengurangi kegembiraan menyambut perayaan Natal 2021 . (ANTARA/HO/Biro Pers Setpres)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS, dengan nomor perundangan yakni UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.

Sebagaimana dilihat dalam laman resmi jdih.setneg.go.id, UU TPKS resmi diundangkan sejak tanggal 9 Mei 2022 lalu. UU ini terdiri dari 93 pasal.

"Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," begitu bunyi salinan pembuka UU TPKS dilihat Kamis (12/5/2022).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Adapun keputusan tersebut diambil dalam agenda rapat paripurna, Selasa (12/4/2022).

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menuturkan, lahirnya UU ini diharapkan bisa memberikan rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual.

Setelah laporan mini selesai disampaikan oleh Ketua Panjan RUU TPKS, barulah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan setiap anggota yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang.

“Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta yang hadir.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X