Wanita Bersuami 2 di Cianjur Diusir dan Pakaiannya Dibakar, MenPPPA Merasa Prihatin

- Rabu, 18 Mei 2022 | 15:36 WIB
Penggusuran wanita Cianjur yang melakukan Poliandri. (Instagram/@say.viideo)
Penggusuran wanita Cianjur yang melakukan Poliandri. (Instagram/@say.viideo)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merasa prihatin dan mengecam aksi pengusiran dan pembakaran pakaian seorang perempuan berinisial N (28 tahun) yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

Tindakan yang dinilai “main hakim sendiri” tersebut sempat viral di pemberitaan pada Senin, 16 Mei 2022.

Aksi pengusiran warga terhadap N tersebut dilakukan karena N merupakan perempuan yang diduga melakukan poliandri atau bersuami dua. Meski demikian hal tersebut tidak dijadikan alasan warga bisa menghakimi N.

“Saya merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) tidak perlu dilakukan dengan alasan apa pun. Justru dalam kejadian yang menimpa N ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga melansir situs resmi KemenPPPA, Rabu (18/5/2022).

“Apa pun alasannya, permasalahan sebab akibat menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus N ini,” tambahnya.

Tindakan Sewenang-wenang

Bintang Puspayoga menuturkan bahwa aksi pembakaran pakaian dan pengusiran korban yang disertai dengan caci maki oleh warga tersebut, merupakan tindakan penghakiman atau “main hakim sendiri”. 

Baca juga: Sakit Hati Pernah Dipecat Jadi Motif Perampokan Minimarket di Jakpus

Tindakan tersebut, lanjutnya, merupakan perbuatan sewenang-wenang yang tidak berdasarkan pada hukum yang berlaku. Apa pun kesalahan seseorang, upaya main hakim sendiri merupakan hal yang dilarang oleh hukum.

Minta Warga Bijak

Bintang menilai semestinya masyarakat bisa lebih bijak untuk mendengarkan dan mengetahui terlebih dahulu alasan N melakukan poliandri secara diam – diam, entah itu karena N mengalami KDRT, faktor ekonomi, dan lain sebagainya. 

Dia sangat menyayangkan warga setempat yang melakukan aksi main hakim sendiri tanpa prosedur hukum yang berlaku, hingga menyakiti seseorang dalam hal ini adalah N.

“Saya mengapresiasi UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang telah bergerak cepat untuk melakukan penjangkauan kepada Korban untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait kejadian yang menimpa korban,” tutur Bintang. 

“KemenPPPA akan mengawal kasus ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dalam hal ini Dinas PPPA Provinsi Jawa Barat, Dinas Kabupaten Cianjur dan UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang secara fungsional memiliki tugas yang sama dengan KemenPPPA dalam melakukan layanan, khususnya  penjangkauan korban, dan pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X