Anggota DPR: Seharusnya Anies Sudah Tahu Pilkada Digelar Tahun 2024

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Instagram/@aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Instagram/@aniesbaswedan)

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus merasa heran mengapa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mengetahui jika pilkada diundur ke 2024. Apalagi jelas pelaksanaan Pilgub sudah diatur dalam Undang-Undang.

Adapun pernyataan Guspardi merespon pernyataan Anies dalam acara Workshop Nasional DPP PAN yang disiarkan di akun Youtube PAN TV beberapa waktu lalu. Di mana Anies menyebut ingin kembali bertarung di Pilkada DKI Jakarta jika tidak diundur ke tahun 2024.

"Sebelum Pak Anies jadi gubernur, atau siapa pun termasuk Ganjar, Khofifah Parawansa, sebelum maju sebagai kepala daerah, seharusnya sudah mengetahui aturan yang mengatur tentang itu (pilkada digelar 2024), karena sudah sangat jelas di amanatkan dalam UU No 10 tahun 2016" kata Guspardi kepada Indozone, Rabu (13/10/2021).

Guspardi melanjutkan jika benar beliau bilang Pilkada diundur dan menyebut dirinya batal melakukan kampanye pemilihan gubernur gegara pilkada diundur dari 2022 ke 2024, membuktikan bahwa Anies tidak mengetahui UU Nomor 10 tahun 2016.

“Bisa jadi Anies lupa, bahwa Pilkada DKI 2017 yang mengantarnya ke kursi Gubernur DKI, dilaksanakan berdasarkan UU ini,“ jelas Politikus PAN ini.

Adapun isi dari Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah: Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024

Guspardi pun menyarankan sebaiknya sebelum melempar pernyataan mengenai pilkada ke publik, baca UU terlebih dahulu. UU Nomor 10 tahun 2016 sudah ada sebelum Anies menjadi  Gubernur DKI. Kemudian DPR RI belum pernah melakukan revisi terhadap UU Pilkada.

“Menurut saya, seorang gubernur tak pantas melempar isu ke masyarakat yang bersifat insinuatif dan mengada-ada. Kesannya seolah-olah ada pihak yang ingin menjegalnya dalam Pilkada DKI dengan memundurkan jadwal dari 2022 ke 2024,” imbau dia.

Guspardi menuturkan DPR sampai sekarang ini hanya mengikuti peraturan yang berlaku yang diatur Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 itu. Sehingga ditegaskannya DPR tidak ada niat untuk menjegal siapapun untuk maju sebagai kepala daerah ataupun gubernur.

“Sejumlah kepala daerah termasuk Anies yang akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Bila ada kepala daerah yang belum dua periode dan ingin mencalonkan lagi, harus menunggu sampai 2024,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Anies Baswedan dalam acara Workshop Nasional DPP PAN yang disiarkan di akun Youtube PAN TV, menyebut ingin kembali bertarung di Pilkada DKI Jakarta jika tidak diundur ke tahun 2024.

Anies mengakui sudah mempersiapkan agar pada tahun terakhir masa jabatannya dimanfaatkan untuk kampanye apabila Pilkada DKI masih diselenggarakan pada Tahun 2023.

“Ternyata enggak ada Pilkada tahun depan. Jadi ya sudah, kita kerja terus saja, gitu kan. Enggak ada kampanye tahun depan. Kalau ada pilkada tahun depan kita kampanye, tetapi karena enggak ada pilkada ya sudah kita terusin saja kerja sampai akhir,” ungkap Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X